Maklumat Pelayanan Informasi Publik
1. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan secara tepat dan cepat serta tidak menyesatkan.
2. Menjamin penggunaan seluruh informasi publikdan fasilitas yang ada di perusahaan.
3. Memberikan pelayanan sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang ada.
4. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan menolak atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
5. Menyiapkan petugas informasi yang berdesikasi dan loyal.
6. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksananinformasi publik.
Jl. Raya Kalianget No 93
Sumenep 69471 - Indonesia
Telpon : (0328)662416
Email : sekretariat@ptgaram.com